Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Minggu, 30 Agustus 2009

Pemprov Bagi Rp 6 M untuk PNS

Minggu, 30 Agustus 2009 , 03:36:00
Pemprov Bagi Rp 6 M untuk PNS
Menakertrans: Tak Bayar THR Kena Sanksi

SAMARINDA- Pemprov Kaltim seperti pada tahun sebelumnya, tak melakukan pembagian tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawainya. Hanya saja, menjelang Hari Raya Idul Fitri, akan dibagikan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang besarannya mencapai Rp 1 juta per pegawai. "Memang seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemprov tak lagi mengeluarkan THR.

Tapi, untuk bonus menjelang hari raya, ada TTP yang dibagikan," ujar Kepala Depkominfo Jauhar Efendi, kemarin. Untuk besarannya, seperti tahun lalu mencapai Rp 1 juta per bulan. Nilai ini sama untuk semua golongan. Artinya, untuk sekitar 6.000 pegawai, pemprov sedikitnya menyiapkan Rp 6 miliar. "Semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red) telah menyiapkan dana ini.

Artinya, uangnya sudah ada dan tinggal disalurkan saja," jelas Jauhar. Mengenai pembagiannya, belum dipastikan kapan tepatnya. Namun, Jauhar menyebutkan, akan dibagikan beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya. Beberapa hari jelang lebaran, sudah dibagikan. Tak ada masalah, semua sudah siap," katanya.

Senada, Gubernur Awang Faroek Ishak juga menyebut pembagian TTP akan diberikan seperti pada tahun sebelumnya. Mengenai Pemkab Berau yang butuh koordinasi dari pemprov dia mengaku akan dibicarakan. "Prinsipnya sama seperti tahun lalu," kata Faroek. Pemkab Berau masih menunggu restu Pemprov Kaltim untuk membagikan uang lebaran bagi karyawannya.

Uang lebaran bagi PNS diubah jadi TTP karena memang ada larangan dari pemerintah pusat bahwa PNS dilarang diberi THR. WAJIB BAYAR Sementara itu Menakertrans Erman Suparno menegaskan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal sepekan sebelum Lebaran. Perusahaan juga diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menghindari kewajiban THR.

"Pemberian THR adalah hak karyawan dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Karena itu, seluruh perusahaan wajib memberikan THR," tegas Erman, kemarin (29/8). Berdasar undang-undang, perusahaan diizinkan tidak memberikan THR dalam bentuk tunai. Tetapi, itu diganti dengan barang senilai besar THR.

Hanya saja, opsi itu boleh diberlakukan atas persetujuan manajemen dan pekerja yang diwakili serikat pekerja. Perusahaan yang kesulitan finansial juga boleh mengajukan penundaan pembayaran THR kepada dinas ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pemerintah daerah selanjutnya memeriksa kondisi kesehatan perusahaan sebelum mengabulkan atau menolak.

Jika manajemen perusahaan sengaja mengelak membayarkan THR kepada karyawan, pemerintah dapat menerapkan sanksi tegas, baik berupa teguran lisan dan tertulis, maupun sanksi yang lain. Karena itu, Erman mengimbau pekerja melaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat bila hingga sepekan sebelum Lebaran belum menerima THR. Tahun lalu, kata dia, tidak ada masalah terkait THR.

Sebab, seluruh perusahaan sudah memberikan tunjangan itu kepada pekerjanya menjelang hari raya. Dia berharap, tahun ini kondisi yang sama juga dapat diterapkan. Erman juga mengimbau kepala dinas tenaga kerja di setiap kabupaten/kota memantau pemberian THR di wilayahnya.

Depnakertrans telah mengirimkan surat edaran tentang THR kepada gubernur, bupati, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kadin untuk mengingatkan kewajiban THR. Besaran THR juga telah ditentukan dalam ketentuan UU adalah satu bulan gaji.

Untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, namun lebih dari tiga bulan, besar THR tetap proporsional. "Karyawan yang masa kerjanya dua bulan belum mendapatkan THR. Namun, kalau sudah tiga bulan, THR-nya dihitung 3 dibagi 12 kali satu bulan gaji," terangnya.(*/che/noe/dwi/jpnn)


* Print
* Email
* RSS
* Track Back

Tidak ada komentar:

Posting Komentar